Cybercrime
Definisi Cybercrime
Definisi cybercrime menurut Wikipedia. Cybercrime
(Kejahatan dunia maya) adalah istilah
yang digunakan pada kejahatan yang menggunakan
komputer atau jaringan komputer sebagai alat untuk menjalankan kejahatan. (Wikipedia,
2014)
Definisi
cybercrime menurut Brenner. Cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat, dan
komputer sebagai target kejahatan.
(Brenner, 2013)
Definisi cybercrime menurut instrumen PBB.
Berdasarkan instrumen PBB cybercrime
memiliki pengertian secara sempit dan luas. Cybercrime pengertian dalam arti sempit adalah perilaku illegal yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diproses menggunakan
alat elektronik. Sedangkan dalam
pengertian yang luas, cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan
cara atau hubungan dengan sistem
komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan illegal, menawarkan atau mendistribusikan
informasi dengan cara dari sebuah
komputer atau jaringan. (Sitompul, 2013)
Penyebab Cybercrime
Adapun penyebab utama terjadinya
cybercrime yang dituliskan Mahendra
(2012), yaitu (a) akses internet yang tidak terbatas, (b) kelalaian
pengguna komputer, (c) mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak
diperlukan peralatan yang super modern, (d) Para pelaku merupakan orang
yang pada umumnya cerdas, (e) Sistem
kemanan jaringan yang lemah, (f) Kurangnya
perhatian masyarakat,
Jenis-jenis Cybercrime
Ada
beberapa jenis cybercrime dapat dikategorikan dalam beberapa golongan menurut
Sinaga (2010), yaitu (a) unauthorized Access, kejahatan yang dilakukan seseorang dengan menyusup atau menyelundup
jaringan komputer lain tanpa izin.
Pelaku kejahatan ini dikenal dengan sebutan hacker; (b) illegal contents, kejahatan yang dilakukan dengan menyebarkan
berita atau informasi yang tidak benar,
tidak etis, dan melanggar hukum; (c) penyebaran virus dengan sengaja, penyebaran biasanya dilakukan melalui email-email;
(d) data forgery, kejahatan yang
dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen–dokumen penting yang ada di internet; (e) cyber espionage,
sabotage, and exortion, Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang menggunakan jaringan internet, kejahatan
ini memata-matai kegitan pihak sasaran
dengan memasuki sistem jaringan; (f) cyberstalking, kejahatan yang mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer; (g)
carding, kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kredit milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan
transaksi di internet; (h) hacking and cracker, hacker merupakan
seseorang yang mempunyai minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Cracker
adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet; (i) hybersquatting and typosquatting, kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan dengan harga yang lebih mahal; (j)
hijacking, kejahatan yang membajak hasil
karya orang lain; dan (k) cyber terorism,
kejahata yang mengancam
pemerintah, warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Hukum yang Mengatur Cyber Crime
Perkembangan teknologi informasi yang
pesat, memacu adanya tingkat kejahatan
criminal, sehingga diperlui hukum pidana yang mengatur tindak kejahatan tersebut agar dapat memberikan rasa
perlindungan dan keamanan bagi
masyarakat. (Purwanto, 1995)
Telah ada beberapa Negara yang mengatur penggunaan
dalam dunia maya. Seperti Amerika dan
Kanada, lalu di susul oleh Negara-negara yang tergabung dalam UniEropa. Di Asia, singapura, india,
dan Malaysia juga telah mengatur
kegiatan di dunia maya.
Seseuai dengan hukum yang dianut oleh
Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Singapura,
Malaysia, India yaitu sistem Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi
dilakukan secara sektoral dan rinci.
Di Indonesia, sesuai dengan hukum yang
berlaku, pengaturan tentang pemanfaat
teknologi informasi disusun dalam undang-undang yang bersifat pokok, namun mencakup sebanyak mungkin
permasalahan. (Sinaga, 2010)
(Sinaga,
2010) Adapun Undang-Undang yang terkait dengan cybercrime di Indonesia, yaitu (a) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), (b) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta, (c) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (d)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, dan (e) Undang-Undang
No. 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang tindak
Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Dampak Cybercrime
Dampak Cybercrime Terhadap keamanan
Negara.
Adapun dampak-dampak dari cybercrime terhadap
keamanan Negara yang dikutip dalam
Haikal (2014), yaitu (a) kurangnya
kepercayaan dunia terhaap Indonesia, (b)
berpotensi menghancurkan Negara.
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri.
(Haikal, 2014) Selain dampak terhadap keamanan Negara ada
juga dampak yang terjadi dari cybercrime
terhadap keamanan dalam negri, yaitu (a)
kerawanan sosial dan politik yang
ditimbulkan cyberecrime antaralain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik
dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan
agar tercipta suasana yang tidak kondusif;
dan (b) munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang
dapat diakses bebas tanpa batas dari
berbagai kalangan yang dapat merusak moral
bangsa.
Kesimpulan
Cybercrime adalah tindak kejahatan yang
dilakukan untuk mendapatkan data atau informasi dari pihak lain dengan
menggunakan jaringan komputer. Penyebab utama dari cybercrime adalaah kurangnya
pengetahuan masyarakat akan komputer sehingga hal ini membuat para oknum
kejahatan merajalela. Jenis-jenis cybercrime, yaitu (a) unauthorized access, (b) illegal contents, (d) data forgery,
(e) cyber espionage, sabotage, and exortion,
(f) cyberstalking, (g)cCarding, (h) hacking and cracker,
(i) cybersquatting
and typosquatting, (j) hijacking,
dan (k) cyber terorism.
Adapun
hukum yang mengatur cybercrime di Indonesia, yaitu (a)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (b) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, (c) Undang-Undang
No.36 Tahun, (d) Undang-Undang No. 8
Tahun 1997, dan (e) Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun
2002, Undang-Undang No.15 Tahun 2003.
Dampak
utama dari cybercrime adalah kurang amanya informasi di internet karena dapat
disadap atau di bajak oleh orang lain dengan maksud dan tujuan tertentu.
Daftar pustaka
Haikal,
M. R. (2012, 1 april). Cyber crime.
Diunduh dari http://haikal- rifki.blogspot.com/2012/04/cyber-crime.html
Mahendra,
A. (2012, 24 november). Penyebab terjadinya
cybercrime dan penanggulangannya di
Indonesia. Diunduh dari http://rutinitasinformatika.blogspot.com/2012/12/penyebab-terjadinya-cybercrime-dan_12.html
Sinaga, H. (2010). Penanggulangan kejahatan
internasional cyber crime
di Indonesia. Universitas
Padjajaran, Bandung. Di unduh
dari http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=58&cad=rja&uact=8&ved=0CEgQFjAHODI&url=http%3A%2F%2Fpustaka.unpad.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2012%2F02%2Fpustaka_unpad_penanggulangan_kejahatan_internasional_cyber_crime_di_indonesia.pdf&ei=ITpXVKONGcK0uASNu4L4AQ&usg=AFQjCNGz4QP3X__Ajol1-blLirSFu4oqLA&sig2=PzyfbOxNOQHjEVKcVCvqnA&bvm=bv.78677474,d.c2E
Sitompul,
J. (2013, 18 januari). Landasan hukum
penanganan cyber crime
di Indonesia. Diunduh
dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia
Wikipedia.
(2014, 6 april). Kejahatan dunia
maya. Diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
No comments:
Post a Comment